P-RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan; Bab II: Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2022; Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022; Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI: Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat