PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No. 19 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16.1 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa sebagai upaya untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan kondisi dan situasi daerah yang meliputi asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan mengingat ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; pearturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
- 6 hlm
|