Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi di Daerah, perlu diadakan penyesuaian dan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Restoran sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi.dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2
Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia 15 sampai dengan 45 tahun mendapatkan kesempatan layanan pendidikan paket a, paket b dan paket c yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan.
Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tanggung Jawab Dan Tugas; Besaran dan Peruntukan Dana BOP Non Formal; Perencanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban Penggunaan Dana; Monitoring dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan; Dokumen Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PERMENHUB No.Pm 27 Tahun 2018 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan, Pengelola PJU, Lokasi Penerangan, Alat Lampu Penerangan Jalan Umum, Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Izin Pemasangan PJU Secara Swadaya di Wilayah Desa/Kelurahan, Pemeliharaan Alat PJU, Penggantian dan atau Pemindahan PJU, Pelayanan PJU, Beban Biaya PJU, Program Hemat Energi Dalam PJU, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa ketentuan
transportasi
sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3)
huruf b dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan clan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal Pasal 9 ayat (3)
huruf b dan Pasal
15 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dalam
bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, berbeda
dengan ketentuan uang transportasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat ( 1 ), Pasal 16
ayat(I). dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sehingga
perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 9 Tahun 2017; Perbup Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Perbup Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2017; Perbup Nomor 2 Tahun 2018
Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemeriritah Kabupaten
Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2018 Nomor 411) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemeriritah Kabupaten
Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2018 Nomor 411) dihapus
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ketapang No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Ketapang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau tugasnya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, perpres No.55 Tahun 2012, Peraturan KPK No.2 Tahun 2014, PermenpanRB No.52 Tahun 2014, Perda No.10 tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
PERBUP Kab. Grobogan No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, serta guna pelaksanaan Dana Alokasi Khusus dan mencapai target kinerja tertentu dalam suatu kegiatan perlu melakukan penyesuaian anggaran; bahwa mendasarkan Naskah Perjanjian Hibah antara Ehime Toyota Motor Corporation, Khoci Toyota Motor Corporation dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 024/5957/BAK, tanggal 20 September 2017 tentang Hibah Penyediaan Fasilitas Pelayanan Umum Berupa Mobil Pemadam Kebakaran dan Mobil Ambulans, Pemerintah Kabupaten Grobogan selaku salah saru penerima hibah sebanyak: 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bertanggungjawab atas pembiayaan barang hibah dimaksud; bahwa sesuai dengan Laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan Nomor : 050/ 035.5/1/2018, tanggal 10 Februari 2018 dan Nomor: 050/ 048.19/1/2018 tanggal 28 Februari perihal Permohonan Dana Tak Terduga, diperlukan penganggaran guna penanganan pasca bencana alam yang mengakibatkan beberapa ruas jalan, tanggul dan jembatan mengalami kerusakan di beberapa lokasi; bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan tanggal 6 Januari 2018 perihal permohonan usulan penganggaran kembali terhadap pekerjaan Penyekatan Ruangan Kesehatan dan Perapian Lapangan Tenis Indoor GOR Simpang Lima yang belum terbayarkan, diperlukan penganggaran untuk penyelesaian pekerjaan dimaksud; bahwa dalam rangka mencapai target kinerja tertentu dalam suatu kegiatan perlu melakukan penyesuaian rincian belanja sesuai kondisi rill dengan melakukan pergeseran anggaran; bahwa untuk menjamin efektivitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, serta mendasarkan ketentuan Paaal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 beserta. perubahannya, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pertauran Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 dimana pasal yang diubah adalah Pasal 1 mengenai nominal pendapatan, belanja, pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 (Diubah)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan belum adanya pengaturan tentang jaminan kesehatan pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten OKUS Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Kajen"
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan; bahwa untuk kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan Perusahaan Daerah Air Minum “TIrta Kajen”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Kajen”, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Umum “Tirta Kajen”;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2001; PP No 54 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 42 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. Diatur juga mengenai modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada perumda air minum tirta kajen, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, dana pensiun dan asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Kajen” (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
79 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten HST Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0320/KUM/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang_undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
.. halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat