Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2012

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 4.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran 5.Pengadaan 6.Penerimaan Dan Penyaluran 7.Penggunaan 8.Pemanfaatan 9.Pengamanan Dan Pemeliharaan 10.Penilaian 11.Penghapusan 12.Pemindahtanganan 13.Penatausahaan 14.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 15.Pembiayaan 16.Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten HST Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan