Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 4.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran 5.Pengadaan 6.Penerimaan Dan Penyaluran 7.Penggunaan 8.Pemanfaatan 9.Pengamanan Dan Pemeliharaan 10.Penilaian 11.Penghapusan 12.Pemindahtanganan 13.Penatausahaan 14.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 15.Pembiayaan 16.Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat