Isi: Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Non Formal Satuan Pendidikan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tanggung Jawab Dan Tugas; Besaran dan Peruntukan Dana BOP Non Formal; Perencanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban Penggunaan Dana; Monitoring dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan; Dokumen Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat