Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS; BAB IV PENGGOLONGAN; BAB V SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS; BAB VI BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VII PERJALANAN DINAS PINDAH; BAB VIII BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH; BAB IX PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB X PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB XI PENGENDALLAN INTERNAL; BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
19 Februari 2018
Sumber
BD.2018/411
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1039 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan