Peraturan ini merubah peraturan Bupati ketapang Nomor 9 tahun 2018 pada bagian Ketentuan dalam Pasal 1, Ketentuan dalam Pasal 2, Ketentuan dalam Pasal 3, Ketentuan dalam Pasal 4, Ketentuan dalam Pasal 5, Ketentuan dalam Pasal 6, Ketentuan dalam Pasal 7, etentuan dalam Pasal 8, Ketentuan dalam Pasal 10, Ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 16 dihapus, Ketentuan dalam Pasal 17, Ketentuan dalam Pasal 18, Ketentuan dalam Pasal 19,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat