Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. Diatur juga mengenai modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada perumda air minum tirta kajen, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, dana pensiun dan asosiasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat