Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Madugondo Kecamatan Belitang Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pertimbangan berdasarkan ketentuan Naskah Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan TOPOGRAFI KODAM II SRIWIJAYA Nomor : MOU/279/III/2018, ketentuan Surat Perintah Kerja Nomor : 100/333/SPMK/OKUT/2018, dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penetapan dan penegasan batas desa yang dijabarkan dari pilar 1 sampai pilar 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawaratan Desa;bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa terkait Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak dan Kewajiban, Larangan BPD; Pertauran Tata-tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain dan ketetuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak Ada
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui APBDes TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan dan keseimbangan kebijakan perjalanan dinas Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa serta Masyarakat secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangung awab melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati in adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No.08 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui APBDES TA 2015 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan DInas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 27 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna Barat Tentang Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Bupati Mima Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penatausahaan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa bencana alam dan bencana nonalam merupakan Keadaan Luar Biasa yang dalam penanganannya perlu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa kriteria Keadaan Luar Biasa sebagai dasar untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa lebih dari satu kali yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 1) pada Lampiran I Bagian I.IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kalenna Banyuanyara Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Kalenna Banyuanyara Kecamatan Sanrobone
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514):
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa - (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2010 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Wilayah Dusun, Batas Wilayah, Pusat Pemerintahan dan Peta Wilayah Desa Persiapan
BAB III: PEMERINTAHAN DESA PERSIAPAN
BAB IV: KEWENANGAN DESA PERSIAPAN
BAB V: PEMBIAYAAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bantul No. 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Bantul No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 10 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab Bantul TA 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Bantul TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019.
Materi Pokok : Penetapan rincian dana desa. Penetapan alokasi kinerja, tahapan dan persyaratan penyaluran dan pedoman penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purbalingga No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 108 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah agar dapat berhasil guna dan tepat guna, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Thaun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Thaun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 10 Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kebumen No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
desa - pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dalam lingkup Desa.Kepala Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat Desa sehingga perlu mengatur pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 32 Tahun 1950;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan kepala Desa 3.Pelaksanaan 4.Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 5.Pengangkatan Kepala Desa 6.Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa 7.Masa Jabtan kepala Desa 8.Pemberhentian Kepala Desa 9.Penjabat Kepala Desa 10.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 11.Pembinaan dan Pengawasan 12.Pembiayaan 13.Sanksi Administratif 14.Ketentuan Penyidikan 15.Sanksi Pidana 16.Ketentuan Peralihan 17.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat