Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui APBDES TA 2015 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan DInas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat