Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 1) pada Lampiran I Bagian I.IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan