Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib tata ruang dan semakin tumbuh
berkembangnya kegiatan mendirikan bangunan di Kabupaten
Karanganyarmaka perlu peningkatan, penertiban, penataan,
pengawasan dan pengendalian dalam pendirian bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi pemberina Izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang
pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang
dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan
bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai
dengan koefisien dasar bangunan ( KDB ) yang ditetapkan dan
sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan
tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepatan pelaksanaan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4844);
..
' •i
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor
60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintab, Pemerintab Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
"C" (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 177);
PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C".
Pasal 1
(1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk
Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital);
(2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
(3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C";
(4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD;
(5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume;
Pasa12
(1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi;
d. Perusahaan Swasta Nasional; dan
e. Perorangan.
Pasal3
(I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. SIPD Eksplorasi;
b. SIPD Eksploitasi;
c. SIPD Pengolahan/Pemumian;
d. SIPD Pengangkutan;
e. SIPD Penjualan;
f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak.
(2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug.
(3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi.
Pasal 4
(1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait.
(2) Permohonan SIPD hams dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas;
d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat);
e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat;
f. rekomendasi dari Camat setempat;
g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. sketsa lokasi permohonan;
d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III.
Pasal 5
Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila :
a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku.
b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban
dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri.
.·. .
Pasal 6
(I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya.
(2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya.
(2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan pajak produksi
(3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus
melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan paja]; produksi
. .
•
I
Pasa19
Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan,
Pasal 10
SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila :
a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis);
b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja;
c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi;
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 19 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 04 Tahun 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP)/Standarisasi Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 22 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Tahun 2020-2024;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 37 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 96 Tahun 2012:
Perpres No 76 Tahun 2013:
Permenpan RB No 62 Tahun 2018:
Permenpan RB No 46 Tahun 2020:
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020:
Rencana Aksi merupakan acuan bagi Perangkat Daerah dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. mencakup:
a. pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup;
b. kerangka kerja (Framework) dan asesmen sistem pengelolaan pengaduan;
c. tujuan, sasaran, indikator, program, dan kegiatan;
d. dukungan kelembagaan, kebijakan dan sumber daya; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 19 Tahun 2016
kepesertaan bpjs ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Memberikan Perlindungan Kesejahteraan Sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan baik didalam maupun diluar , BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu mewajibkan Setiap Orang atau Perusahaan Mengikutsertakan Tenaga Kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2011; PP No.50 Tahun 2007; PP No.85 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2015; Perpres No.109 Tahun 2013; Permendagri No.22 Tahun 2009; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No.01 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujusn dan sasaran, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO
DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Pesawaran, perlu
melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha
mikro dan kecil;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan
berdasarkan Pasal 9 ayat ( 1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil
terkait dengan pendelegasian kewenangan dari
Bupati ke Camat, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5489) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan
Marga Punduh dan Way Khilau di Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 37);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan
Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2015 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
3. Pelaksanaan
4. Monitoring
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2014
URAIAN TUGAS PELAKSANA - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), perlu adanya uraian tugas sebagai pedoman untuk melaksanakan PATEN;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 65 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERBUP No. 38 Tahun 2008; PERBUP No. 67 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Batang Hari, meliputi Pejabat Penyelenggara Paten dan Uraian Tugas; Pelaksana Teknis Paten dan Uraian Tugas; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan dan Penerimaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2007/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Perizinan
Bab III Retribusi
Bab IV Penerimaan Hasil Retribusi
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Media Komunikasi Elektronik di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta
masyarakat dalam pembangunan dan untuk
peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi
Kalimantan Selatan, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi
informasi; bahwa untuk mengintegrasikan berbagai media
pengaduan dalam menerima aduan masyarakat dan
optimalisasi penggunaan media pengaduan masyarakat,
perlu dilakukan pengelolaan aduan masyarakat melalui
media komunikasi elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi
Elektronik di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi
Elektronik di Provinsi Kalimantan Selatan yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Sasapan; Ruang Lingkup Dan Prinsip; Materi Pengaduan Pelayanan Publik; TP4; Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat