PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Batang Hari, meliputi Pejabat Penyelenggara Paten dan Uraian Tugas; Pelaksana Teknis Paten dan Uraian Tugas; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan dan Penerimaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat