Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik di Provinsi Kalimantan Selatan yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Sasapan; Ruang Lingkup Dan Prinsip; Materi Pengaduan Pelayanan Publik; TP4; Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat