Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2015

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan 3. Pelaksanaan 4. Monitoring 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Pendanaan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
13 November 2015
Tanggal Pengundangan
13 November 2015
Tanggal Berlaku
13 November 2015
Sumber
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan