Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan 3. Pelaksanaan 4. Monitoring 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Pendanaan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat