PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PENERAPAN SISTEM KERJA DARI RUMAH DAN BEKERJA DI KANTOR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Saat Penerapan Sistem Kerja dari Rumah dan Bekerja di Kantor
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, diatur mengenai pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) dan bekerja di kantor (work from office);
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; dan Perbup Bolmong No. 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat penerapan sistem berkeja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 34 Tahun 2021
eknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2021/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Beloas Tahun 2021; Tata Cara Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Tim Vaksinator Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten
Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya,
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk
belanja kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, ruang lingkup, tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tim vaksinator penerima insentif, tim verifikator, besaran insentif tenaga kesehatan dan tim vaksinator, mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan, pemantauan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 33 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, ditetapkan bahwa
pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai
ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 73 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penambahan
dan Pengurangan Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu, dalam pelaksanaannya
masih terdapat ketentuan yang belum diatur secara
konkrit sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pemberian, Penambahan dan
Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan
Pegawai;
UU No 28 Tahun 1999, UU No 48 Tahun 2008, UU No 5 Tahun 2014, PP No 11 tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021, PP No 12 Tahun 2019, PP No 30 Tahun 2019, PermenPANRB No 63 Tahun 2013,, PermenPANRB No 39 Tahun 2013, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Penambahan Dan Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Halaman : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, mobilitas dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dipandang perlu menyediakan tunjangan transportasi dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Besaran tunjangan transportasi dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, telah dihitung dengan memperhatikan azaz kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, standar harga yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENKEU No. 33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDPRD No. 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 33 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tapin No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2021/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, maka
Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu
dilakukan penyesuaian dengan melalui
perubahan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin
Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun
2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS,
TENAGA KESEHATAN LAINNYA DAN TENAGA PENDUKUNG
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran corona uirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dan meluas termasuk di Kabupaten Buton sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona uinis Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton, perlu memberikan insentif kepada Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemberian vaksin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 164);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF BAB III PEMBERIAN, PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF BAB IV TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF BABV PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2021
Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2021/ No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan dukungan
kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
Kabupaten Jepara yang berprestasi, bidang akademik
dan non akademik, maka perlu diberikan penghargaan
guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang berdaya saing dan mampu dalam menghadapi
tantangan regional dan global;
b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan bidang
akademik dan non akademik kepada pesrta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, maka perlu disusun pedoman untuk
pemberian penghargaan dengan memperhatikan aspek
efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan
rasionalitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupti tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik
dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik
dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan yang meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan jenis, persyaratan penerima, mekanisme pemberian dan kategori, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease-2019 Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Sukoharjo, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) menyebutkan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 perlu diberikan insentif dan santunan kematian, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease-2019 Tahun Anggaran 2021;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 36 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 44 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 36 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkes No. 9 Tahun 2014, Permenkes No. 43 Tahun 2019, Permenkes No. 75 Tahun 2019, Permenkes No. 77 Tahun 2020, Permenkeu No. 17/PMK.07/2021, Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2014 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Status Dan Jenis Tenaga Kesehatan, Jenis Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhitungan Kebutuhan Pengusulan Tenaga Kesehatan, Pagu Insentif Tenaga Kesehatan, Rumus Perhitungan Besaran Insentif, Pembiayaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan. Pencatatan Dan Pelaporan dan Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 33 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM dr. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun
2021 kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso.
Gaji ketiga belas Tahun 2021 diberikan kepada Pegawai Non
PNS pada BLUD RSU yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur RSU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat