Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 33 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM dr. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji ketiga belas Tahun 2021 diberikan kepada Pegawai Non PNS pada BLUD RSU yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur RSU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 33 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM dr. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan