Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan transportasi dan reses pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pimpinan DPRD dalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dan telah mengucapkan sumpah dan janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber biaya, besaran tunjangan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat