PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PENERAPAN SISTEM KERJA DARI RUMAH DAN BEKERJA DI KANTOR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Saat Penerapan Sistem Kerja dari Rumah dan Bekerja di Kantor
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, diatur mengenai pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) dan bekerja di kantor (work from office);
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; dan Perbup Bolmong No. 2 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat penerapan sistem berkeja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
- 3 Halaman.
|