PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perarigkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
PENGHASILA.N TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, DAN INSENTIF RT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas• batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh
penduduk desa yang bersangkutan.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
10. Staf adalah staf Desa yang membantu Kepala Desa, Sekretariat
Desa dan Pelaksana Teknis dalam bidang administrasi.
11. Bendahara Desa adalah staf Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama
Kepala Desa definitif belum terpilih atau diangkat.
13. Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan.
14. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap yang
bersumber dari APBDesa.
15. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari APBDesa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BABII
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan tunjangan.
(2) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa.
(4) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa dikembalikan ke rekening desa.
(5) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD.
Pasal 3
Pengalokasian ADD pada APBDes untuk penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif, dan Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan paling banyak 300/o (tiga puluh perseratus) dalam belanja tidak langsung.
,._,,'
, l
Pasal 4
(1) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) per bulan, adalah sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp 2.500.000,-
b. Sekretaris Desa Rp 1.750.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp 1.250.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp 1.250.000,-
e. Staf Rp 600.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d, adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BAB III
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 5
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp. 300.000,-
b. Sekretaris Desa Rp. 250.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp. 200.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. 200.000,-
e. Bendahara Rp. 500.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
Kepala Desa definitif yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(3) Untuk Penjabat Kepala Desa diberikan tunjangan sebesar
Rp.1.250.000,-
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, adalah Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
BAB IV
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 6
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran adalah sebagai berikut:
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimasukkan dalam APBDesa belanja tidak langsung paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus).
BABV
INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 7
{l) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,•
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk operasional RT.
BABVI
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
( 1) Penghasilan dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(2) Penghasilan dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan dengan
besaran sebagai berikut :
a. Kepala Desa Rp. 1.250.000,•
b. Sekretaris Desa Rp. 875.000,•
c. Kepala Urusan/Seksi
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. Rp. 625.000,•
625.000,-
BAB VII PENERIMA.AN LAIN YANG SAH Pasal 9
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APBDesa.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa.
(4) Penganggaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2023
gugus - tugas pendamping - desa kukar idaman - perubahan - peraturan - bupati - nomor 6 tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pendamping Desa "Kukar Idaman"
ABSTRAK:
Untuk efektifitas pelaksanaan tugas Pendamping Desa Kukar Idaman (PENDEKAR IDAMAN) dalam rangka melaksanakan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 Gugus Tugas Pendamping Desa “Kukar Idaman”.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendes PDTT No. 18 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendes PDTT No. 19 Tahun 2020; Perda Kab. Kukar No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2021
Perbup ini menjelaskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pendamping Desa "Kukar Idaman".
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pendamping Desa “KUKAR IDAMAN”; Pasal 8 PENDEKAR IDAMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan yang diubah Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2023; Pasal 1; Pasal 8.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung Di Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PEMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung Di Kabupaten Kepulauan Sangihe
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2013
TATA CARA PEMILIHAN- PENCALONAN-PENGANGKATAN-PELANRIKAN-PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini banyak mengalami perubahan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini memuat tentang perubahan perubahan atas peraturan daerah kabupaten pemalang nomor 18 tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhenian Kepala Desa
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Bukit Mulya Kecamatan Subah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan. Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Luas Wilayah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
9 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa perlu ada pengaturan lebih lanjut atas implementasi pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU nomor 32 Tahun 2004;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000;
7. PP Nomor 72 Tahun 2005;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok yang mengatur: a) ketentuan umum; b) bagaimana desa dapat dibentuk, dimekarkan, digabung, atau dihapuskan; c) wilayah dan batas suatu desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Segala peraturan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut.
Pengaturan yang belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Perlu penyempurnaan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016; Perbup No. 52 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2016. Mengenai ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa dan format pengelolaan keuangan desa tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2017.
Pasal 43 Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowalu
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dengan Peraturan Bupati;
UU No.11 Tahun 2000, UU No.33 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dialakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;Pengelolaan Keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah;
2. Ketentuan Pasal 56 ayat (4) dan ayat (5) diubah;
3.Ketentuan Pasal 86 diubah;
4. Ketentuan pada Lampiran Huruf A.1 (Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan) Kode Rekening pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat