Materi Pokok paada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Penutup, Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat