1. Ketentuan Pasal 18 diubah; 2. Ketentuan Pasal 56 ayat (4) dan ayat (5) diubah; 3.Ketentuan Pasal 86 diubah; 4. Ketentuan pada Lampiran Huruf A.1 (Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan) Kode Rekening pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat