PENGHASILA.N TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, DAN INSENTIF RT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas• batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan. 9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. 10. Staf adalah staf Desa yang membantu Kepala Desa, Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis dalam bidang administrasi. 11. Bendahara Desa adalah staf Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; 12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama Kepala Desa definitif belum terpilih atau diangkat. 13. Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan. 14. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap yang bersumber dari APBDesa. 15. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari APBDesa. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. BABII PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA Pasal 2 ( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan tunjangan. (2) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa. (3) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa. (4) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa dikembalikan ke rekening desa. (5) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD. Pasal 3 Pengalokasian ADD pada APBDes untuk penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif, dan Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan paling banyak 300/o (tiga puluh perseratus) dalam belanja tidak langsung. ,._,,' , l Pasal 4 (1) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) per bulan, adalah sebagai berikut: a. Kepala Desa Rp 2.500.000,- b. Sekretaris Desa Rp 1.750.000,- c. Kepala Urusan/Seksi Rp 1.250.000,- d. Pelaksana Kewilayahan Rp 1.250.000,- e. Staf Rp 600.000,- (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) (3) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d, adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BAB III TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA Pasal 5 ( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran sebagai berikut: a. Kepala Desa Rp. 300.000,- b. Sekretaris Desa Rp. 250.000,- c. Kepala Urusan/Seksi Rp. 200.000,- d. Pelaksana Kewilayahan Rp. 200.000,- e. Bendahara Rp. 500.000,- (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (3) Untuk Penjabat Kepala Desa diberikan tunjangan sebesar Rp.1.250.000,- (4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, adalah Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BAB IV TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Pasal 6 ( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran adalah sebagai berikut: (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimasukkan dalam APBDesa belanja tidak langsung paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus). BABV INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 7 {l) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,• (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk operasional RT. BABVI PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 8 ( 1) Penghasilan dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) (2) Penghasilan dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan dengan besaran sebagai berikut : a. Kepala Desa Rp. 1.250.000,• b. Sekretaris Desa Rp. 875.000,• c. Kepala Urusan/Seksi d. Pelaksana Kewilayahan Rp. Rp. 625.000,• 625.000,- BAB VII PENERIMA.AN LAIN YANG SAH Pasal 9 ( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah. (2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APBDesa. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa. (4) Penganggaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat