Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2006

Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok yang mengatur: a) ketentuan umum; b) bagaimana desa dapat dibentuk, dimekarkan, digabung, atau dihapuskan; c) wilayah dan batas suatu desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
27 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.18, TLD No.22, LL KAB. MELAWI: 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan