Pembentukan-Pemekaran-Penggabungan-Penghapusan Desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.18, TLD No.22, LL KAB. MELAWI: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa
ABSTRAK: |
- Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa perlu ada pengaturan lebih lanjut atas implementasi pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU nomor 32 Tahun 2004;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000;
7. PP Nomor 72 Tahun 2005;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005.
- Perda ini memuat materi pokok yang mengatur: a) ketentuan umum; b) bagaimana desa dapat dibentuk, dimekarkan, digabung, atau dihapuskan; c) wilayah dan batas suatu desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
- Segala peraturan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut.
- Pengaturan yang belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati
- Penjelasan: 1 hlm.
|