Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2016. Mengenai ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa dan format pengelolaan keuangan desa tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat