PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
PP No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
Mengubah :
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Staf Ahli Bupati Kolaka
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat paling
banyak 5 (lima) Staf Ahli dan untuk kepentingan Dinas serta
kelancaran tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan paradigma
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf (a) diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati;
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959, Tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK. II di Sulawesi Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ;
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 , Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890;
3. Undnng - undang Nomor 17 Tahun 2003 , tentang Keuangan
Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355 ;
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355 ;
5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah
Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-undang Lembaran Negara Tahun 2008 nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4837;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 , tentang
Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repblik
Indonesia Nomor 4438 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011,
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
PENJABARAN TUGAS STRUKTURAL STAF AHLI BUPATI KABUPATEN
KOLAKA
BAB V
TUGAS TATA USAHA STAF AHLI
BUPATI KOLAKA
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam upaya
mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan
untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan
pembangunan mulai dari tahapan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan
efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan
pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
belum mampu menampung dan mengakomodasi
perkembangan kebutuhan masyarakat akan proses
perencanaan dan dokumen perencanaan yang terus
berkembang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, metode pendekatan, prinsip perencanaan pembangunan, ruang lingkup, tahapan rencana pembangunan daerah, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012
TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT TEMPORER
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT
TEMPORER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Pertambangan Batuan Yang Bersifat Temporer;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1276) ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4959 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5111) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2001 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota
Bidang Pertambangan dan Energi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2011 Nomor 11);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 50);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Dinas dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Luwu Timur.
6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan;
8. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan tahapan operasi produksi.
9. Pertambangan Batuan Temporer adalah Kegiatan yang sifatnya sementara dalam jangka waktu 6 bulan, meliputi areal maksimal 1 Ha serta memiliki kapasitas produksi dibawah 10.000m³ serta tidak menggunakan sarana dan prasarana untuk pengolahan.
BAB II JENIS BATUAN Pasal 2
Batuan yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
Pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit,kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat tanah merah, batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pasal 3
Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan IUP dalam bentuk surat IUP operasi produksi.
BAB III
TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUP OPERASI PRODUKSI BATUAN
Pasal 4
(1) Orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan material secara temporer.
(2) IUP operasi produksi diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan :
a. fotocopy KTP pemohon;
b. rekomendasi dari Camat setempat;
c. rekomendasi dari desa; dan
d. surat keterangan tidak keberatan masyarakat setempat.
(3) Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemberi pertimbangan teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tertulis diterima atau ditolaknya suatu permohonan penerbitan IUP operasi poduksi batuan.
(4) Terhadap permohonan IUP operasi produksi batuan yang diterima dan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan IUP yang dimaksud atas nama Bupati.
BAB IV
MEKANISME PENYELENGGARAAN IZIN Pasal 5
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, dapat meliputi pemberian dan penolakan izin.
(2) Terhadap permohonan yang ditolak Kepala Dinas memberikan alasan yang jelas secara tertulis kepada pemohon.
BAB V
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN Pasal 6
Kepala Dinas atas nama Bupati dapat membatalkan dan/atau mencabut izin yang sudah terbit, apabila pemegang izin melakukan kegiatan diluar dari izin yang diberikan dan/atau melanggar ketentuan yang diberikan.
BAB VI
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 7
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi memberikan laporan batuan secara berkala sesuai dengan izin yang di terbitkan.
(2) Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai yang tercantum dalam izin yang diterbitkan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka seluruh peraturan mengenai Izin Prinsip, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratuan Bupati ini;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Melalui Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap orang yang harus
terpenuhi sehingga pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah perlu mendapat prioritas utama sehingga dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik;
bahwa pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah merupakan pekerjaan konstruksi yang memerlukan
waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga
perlu mengikat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk kegiatan tahun jamak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Melalui Kegiatan Tahun Jamak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Melalui Kegiatan Tahun Jamak yang meliputi pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Mekanikal Elektrikal dan Supervisi/Pengawasan dan biaya umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Depok
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
pembagian biaya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur imbangan pembagiannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan di Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 59 Tahun 2011 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kebumen dicabut.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat