Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2012

Pengikatan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Melalui Kegiatan Tahun Jamak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Melalui Kegiatan Tahun Jamak yang meliputi pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Mekanikal Elektrikal dan Supervisi/Pengawasan dan biaya umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Melalui Kegiatan Tahun Jamak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2012
Tanggal Berlaku
20 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan