PENATAAN-PEMBINAAN-PASAR TRADISIONAL-PUSAT PERBELANJAAN-TOKO MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan pasar tradisional merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing ekonomi kerakyatan dalam membangun perekonomian
yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa pasar tradisional perlu dilakukan penataan, pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga dapat berkembang secara serasi di tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern, diperlukan usaha penataan dan pembinaan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat dengan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi pasar, penataan dan perlindungan pasar tradisional, penataan dan perlindungan pusat perbelanjaan, penataan dan perlindungan toko modern, waralaba untu, jenis usaha toko modern, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
PENGEMIS, GELANDANGAN, ORANG TERLANTAR DAN TUNA SUSILA - penanganan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pengemis,
gelandangan, orang terlantar dan tuna susila yang tidak
sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
perlu diadakan penanganan secara komprehensif dan
terkoordinasi, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan
sosial agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan dan
penghidupan yang layak sebagai seorang Warga Negara
Republik Indonesia di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang
Terlantar dan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanganan pengemis, gelandangan, dan tuna susila, penanganan orang terlantar, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2013/NO. 104 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan infrastruktur ekonomi kepada masyarakat melalui APBD Tahun. 2012-2018 dialokasikan pembiayaannya untuk percepatan pembangunan Pasar Induk Nanga Bulik yang sumbernya berasal dari pinjaman daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PINJAMAN DAERAH;
BAB III
WAKTU DAN CARA PELAKSANAAN;
BAB IV
SUMBER DANA, BESARAN DANA DAN JENIS PINJAMAN;
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN;
BAB VI
WAKTU DAN PROSEDUR PENCAIRAN;
BAB VII
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN;
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN;
BAB IX
PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013
HIALU - LAMONAE – KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) – PENETAPAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu - Lamonae Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) pada areal kawasan Transmigrasi dan permukiman penduduk dalam menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yangmampu menarik investasi swasta, sebagai penggerak perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru, sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu - Lamonae Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialulamonae Kabupaten Konawe Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tujuan dan sasaran. Diatur pula tentang lokasi/wilayah KTM Hialu-Lamonae; penyediaan tanah; struktur kawasan; kebutuhan fasilitas dan lahan pada pusat-pusat pertumbuhan KTM Hialu Lamonae; pengelolaan; rencana pengembangan usaha; dukungan dana. Selain itu perda ini juga mengatur masalah pengawasan dan pengendalian; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pengelompokan, 4. Penataan Pasar, 5. Pemanfaatan, 6. Kemitraan Usaha, 7. Perizinan, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Peran Serta Masyarakat, 10. Sanksi Administrasi, 11. Sanksi Pidana, 12. Sanksi Pidana, dan 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah, diperlukan usaha dan upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas Perusahaan dengan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 .
Peraturan ini memuat mengenai tata cara beserta dengan pendirian perseorang yag juga membahas mengenai pembelian, penempatan dan hasil usaha dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1990 Dicabut
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012
penataan - dan - pembinaan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Bogor Tahun 2012 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudka pembangunan perekonomian dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdaganagan eceran skala kecil, menengah dan besar maka perlu membentuk Perda tentang Penataan da Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderns.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahu 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP Ri No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2007; PP No 60 tahun 2008; Perpres RI No. 112 Tahun 20007; Permen perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Permen Perdagangan No. 43/M-GAD/PER/9/2008 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan Permen Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2012; permendagri No. 20 Tahun 2012; Permen Perdagangan No. 68/M-DAG/PER/10/2012; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Waralaba Unit Jenis Usaha Toko Modern, Pembinaan Pasar tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Kewajiban Dan Larangan, Perizinan, Pelaporan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENGKOPERASIAN
ABSTRAK:
koperasi di provinsi lampung sebagai pelaku usaha, memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 25 tahun 1992
3. undang-undang nomor 8 tahun 1999
4. undang-undang nomor 5 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 20 tahun 2008
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995
9. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1997
10. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1998
11. peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1998
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
14. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2007
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan perkoperasian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Tambahan Setoran Modal, Besaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
-
14 halaman, 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat