Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Waralaba Unit Jenis Usaha Toko Modern, Pembinaan Pasar tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Kewajiban Dan Larangan, Perizinan, Pelaporan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat