Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Waralaba Unit Jenis Usaha Toko Modern, Pembinaan Pasar tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Kewajiban Dan Larangan, Perizinan, Pelaporan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
07 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2012
Tanggal Berlaku
07 Desember 2012
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2012 No 11
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan