Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi pasar, penataan dan perlindungan pasar tradisional, penataan dan perlindungan pusat perbelanjaan, penataan dan perlindungan toko modern, waralaba untu, jenis usaha toko modern, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat