Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi pasar, penataan dan perlindungan pasar tradisional, penataan dan perlindungan pusat perbelanjaan, penataan dan perlindungan toko modern, waralaba untu, jenis usaha toko modern, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kemitraan usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2013
Tanggal Berlaku
28 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan