BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN PINJAMAN DAERAH; BAB III WAKTU DAN CARA PELAKSANAAN; BAB IV SUMBER DANA, BESARAN DANA DAN JENIS PINJAMAN; BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN; BAB VI WAKTU DAN PROSEDUR PENCAIRAN; BAB VII PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN; BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN; BAB IX PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat