Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 03 Tahun 2013

Pinjaman Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN PINJAMAN DAERAH; BAB III WAKTU DAN CARA PELAKSANAAN; BAB IV SUMBER DANA, BESARAN DANA DAN JENIS PINJAMAN; BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN; BAB VI WAKTU DAN PROSEDUR PENCAIRAN; BAB VII PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN; BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PINJAMAN; BAB IX PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
28 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Tanggal Berlaku
20 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO. 104 SERI A
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan