TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata
Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Mengingat: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomien Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, MONITORING DAN EVALUASI, PENYAMPAIAN USULAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN
SOSIAL SECARA ELEKTRONIK, SEKRETARIAT BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 16, BN 2020/ NO 745; https://jdih.kemlu.go.id/ : 13 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN REKONSILIASI DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan berdasarkan Hasil Rekonsiliasi Nomor 79/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaa Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Buapti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomo 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daemh
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Paiak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua alas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak
Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP- 54/ A/2003, KEP-47 /PJ/2003, KEP
-973-011 Tahun 2003, No. 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Pmerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TIM PELAKSANA
BAB V MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 16 TAHUN 2015
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung
peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang
berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga
dalam bentuk hibah atau sumbangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah
yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain
pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala
pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk
mengelola keuangan daerah;
d. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau
sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan
petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah
atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah, perlu menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan pengelolaan hibah maupun sumbangan
dari Pihak Ketiga;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan
Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSES HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA;
BAB III
PENGELOLAAN HIBAH ATAU SUMBANGAN PIHAK KETIGA;
BAB IV
INFORMASI PEMBERI DAN BESARAN HIBAH ATAU
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014;
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pasal 5, pasal 6, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 15, pasal 21, pasal 23, pasal 29, pasal 56, pasal 57, dan pasal 59 Peraturan Bupati No.7 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman dan 50 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2013
TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 42 ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Perbup Kerinci Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2018
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Agar pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaanya; Perbup No. 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II; Bab III Hibah; Bab IV Bantuan Sosial; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
74 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentag Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 21), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2023
TATA - CARA - PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - SILAUPIASA - DALAM - RANGKA - PENYELESAIAN - HUTANG - KEPADA - PEMERINTAH - DAERAH - SECARA - NON - KA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dalam Rangka Penyelesaian Hutang kepada Pemerintah Daerah secara Non Kas
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, terdapat Badan Usaha Milik Daerah yang tidak mampu untuk melunasi hutang kepada Pemerintah Daerah sehingga hutang dan bunganya semakin membengkak, dalam rangka tranparansi dan tertib hukum penyelesaian hutang Badan Usaha Milik Daerah kepada Pemerintah Daerah diperlukan suatu panduan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun
2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat