Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/No.37 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewenangan di bidang etenagakerjaan sebagai upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian guna mendukung
pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu diatur pengelolaan ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan tenaga kerja dan infromasi ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, pengunaan tenaga kerja asing, perlindungan dan kesejahteraan pekerja / buruh, keselamatan dan kesehatan kerja (K - 3), pelaporan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pelayanan dan perizinan ketenagakerjaan, pengawasan, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.36 Seri C Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan ketenagakerjaan diperlukan biaya operasional, pengendalian, pengawasan perlu diatur Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya manusia adalah salah satu modal
dasar dalam pembangunan yang merupakan kekuatan
efektif dalam mempercepat proses pembangunan menuju
sasaran pembangunan; bahwa agar proses pembangunan dapat terlaksana dengan
baik maka pelayanan dibidang Ketenagakerjaan di wilayah
Pemerintah Kota Banjarbaru perlu ditingkatkan; bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang UAP 1930 Stb. 1930 Nomor 225; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undangNomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 21 tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; InstruksiPresiden Nomor 15 Tahun 1974; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor: KEP/-16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
NegaraRI Nomor :40/M.PAN/12/2000 tanggal
22 Desember 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. KEP.229/MEN/2003 tanggal 31 Oktober 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Pelayanan; Tujuan; Pelayanan Ketenagakerjaan; Prosedur Dan Tata Cara Pelyanan Ketenagakerjaan; Ketentuan Pencabutan Dan Pembatalan Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pemggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Peringanan; Pengawasan Dan Pembinaan ; Pencabutan Izin; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2005.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom, maka urusan Ketenagakerjaan yang sernula
merupakan urusan Pemerintah Pusat dan Propinsi
menjadi urusan Daerah Kabupaten;
bahwa untuk rnelaksanakan pembinaan urusan
ketenagakerjaan maka perlu mengatur ketenagakerjaan
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 169 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 170 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 72 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1331 Tahun 1987; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 148 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 207 Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 203 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 205 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 149 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 172 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 173 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenagakerjaan yang meliputi
Maksud dan Tujuan, Jens-Jenis Pelayanan Ketenagakerjaan, Tata Cara pelayanan dan Perizinan Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengajuan Izin Ketenagakerjaan Yang Hilang atau Rusak, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Rekomendasi Terhadap Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Murung Raya sebagai Kabupaten baru yang wilayahnya
sangat luas dan memiliki sumber daya alam yang perlu
diproduksi dan ditawarkan kepada pengusaha investor, dengan
demikian akan ada tenaga ahli dari tenaga kerja asing yang
membantu percepatan produksinya. Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal 42
menyebutkan setiap tenaga kerja asing harus mendapat ijin
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, sedangkan Gubernur
hanya menerbitkan perpanjangan ijin sesuai permintaan
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERSYARATAN MEMPEROLEH REKOMENDASI;
BAB III
PELAPORAN;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2004 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat