ketenagakerjaan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Rekomendasi Terhadap Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa Murung Raya sebagai Kabupaten baru yang wilayahnya
sangat luas dan memiliki sumber daya alam yang perlu
diproduksi dan ditawarkan kepada pengusaha investor, dengan
demikian akan ada tenaga ahli dari tenaga kerja asing yang
membantu percepatan produksinya. Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal 42
menyebutkan setiap tenaga kerja asing harus mendapat ijin
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, sedangkan Gubernur
hanya menerbitkan perpanjangan ijin sesuai permintaan
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERSYARATAN MEMPEROLEH REKOMENDASI;
BAB III
PELAPORAN;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
- 6 Halaman
|