Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005

Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2005
Sumber
LD.2004/No.36 Seri C Nomor 9
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan