Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005

Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan tenaga kerja dan infromasi ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, pengunaan tenaga kerja asing, perlindungan dan kesejahteraan pekerja / buruh, keselamatan dan kesehatan kerja (K - 3), pelaporan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pelayanan dan perizinan ketenagakerjaan, pengawasan, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.37 Seri E Nomor 16
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan