Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenagakerjaan yang meliputi Maksud dan Tujuan, Jens-Jenis Pelayanan Ketenagakerjaan, Tata Cara pelayanan dan Perizinan Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengajuan Izin Ketenagakerjaan Yang Hilang atau Rusak, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat