PEMBENTUKAN KOORDINATOR - LAYANAN ADMINISTRASI - SATUAN PENDIDIKAN - DINAS PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2020 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan Koordinator Layanan Administrasi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan koordinasi layanan administarsi satuan pendidikan di Kabupaten
Pandeglang serta berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/10395/OTDA, tanggal 4 Desember 2017, Hal : Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Tugas Pokok Dan Fungsi; 5. Kepegawaian; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 487
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
c. bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajin Belajar, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dalam meningkatkan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiaman dimaksud dalam hurus a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah Tentang Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun
1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah .Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 54100);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pend:idikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan clan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan rum Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah [Lembaran Negara Republik Tahun
2010 Nomor 97 Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Bupati Kabuparen Buton Tengah Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 - 2026.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Azas, Sasaran dan Target;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun;
Bab VII Penjamin Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun;
Bab VIII Peran Serta Masyarakat;
Bab IX Kerja Sama;
Bab X Pembinaan dan Pengawasan;
Bab Xi Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kebutuhan serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan manajemen pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 15 peraturan bupati pemalang nomor 46 tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Ketentuan Pasal 15.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan, mekanisme pemberian bantuan profesional, evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.04,TLD No.0145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dan kualitas masyarakat Morowali yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dan kualitas masyarakat Morowali yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan daerah harus tetap terintegrasi dengan sisten pendidikan nasional yang memberi pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manejemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan satuan pendidikan; hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah daerah; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan; dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah; kurikulum; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; buku teks pelajaran; pelayanan pendidikan; kerjasama pendidikan; penyelenggaraan pendidikan asing; data dan informasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
21 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan dasar yang sesuai dengan kebutuhan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; bahwa pelaksaaan pelayanan pendidikan dasar telah diatur dalam Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kab/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kab/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 65 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi SPM pendidikan dasar, standar pelayanan minimal pendidikan dasar, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
di semua lini dan jenjang pendidikan secara
komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi, perlu
dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan
pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak
berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki
kecerdasan luar biasa.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/ atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang
dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik
peserta didik;
b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan
yang ramah, merata, dan terjangkau; dan
c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat