Dalam Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 15 peraturan bupati pemalang nomor 46 tahun 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat