Peraturan Bupati ini memuat tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu Ketentuan Pasal ~ ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 8, pada ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat