Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu Ketentuan Pasal ~ ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 8, pada ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2013
Tanggal Berlaku
02 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan