Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan satuan pendidikan; hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah daerah; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan; dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah; kurikulum; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; buku teks pelajaran; pelayanan pendidikan; kerjasama pendidikan; penyelenggaraan pendidikan asing; data dan informasi; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat