Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat