Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Wajib Belajar 12 Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Azas, Sasaran dan Target; Bab V Hak dan Kewajiban; Bab VI Penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun; Bab VII Penjamin Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun; Bab VIII Peran Serta Masyarakat; Bab IX Kerja Sama; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab Xi Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 487
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan