Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR BAGI KOPERASI, KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH, BAITUL MAAL WAAT TAMWIL, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN USAHA MIKRO YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), dan Usaha Mikro adalah wadah
perekonomian rakyat yang memegang peranan penting
dalam mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan
Mikro (LKM), dan Usaha Mikro di Kabupaten Asahan
telah ditetapkan program dana pinjaman bergulir yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan;
c. bahwa program dana pinjaman bergulir harus
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan,
tepat sasaran dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro
Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Asahan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS);
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/
M.KUKM.XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2008 Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
(Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor
34);
16. Peraturan Bupati Asahan Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Badan Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016
Nomor 37);
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Dana Pinjaman, Hak dan Kewajiban, Kriteria Penerima Dana Pinjaman, Besar Dana Pinjaman, Persyaratan dan Permohonan, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, Agunan, Prosedur Pencairan Pinjaman, Pemanfaatan Dana Pinjaman, Biaya Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Asahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor
23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2014 Nomor 10);
b. Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011 tentang Pembentukan
Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 177-KOPERINDAG/2014 tentang
Perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011
tentang Pembentukan Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Asahan; dan
c. Keputusan Bupati Asahan Nomor 84-KOPDAG-TAHUN 2017 tentang
Penetapan Tim Penagih Tunggakan dan Petugas Pendamping Tim Penagih
Tunggakan di Kecamatan Dana Pinjaman Bergulir Yang Bersumber Dari
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro Tahun 2017;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Koperasi, KJKS, BMT, LKM, dan
Usaha Mikro yang masih memiliki sisa dana pinjaman/tunggakan tetap
melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
pinjaman atau akad kredit sebelumnya.
16 Hlm, Lamp: 11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka mekanisme penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU no. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Alor No. 8 Tahun 2016; dan Perbup Alor No. 40.a Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (3) ditambah 4 (empat) huruf baru dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
7 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan
belanja bantuan sosial yang diberikan kepada
organisasi kemasyarakatan dapat dipertanggung
jawabkan serta guna terciptanya tertib administrasi
pencairan maka perlu pengaturan tentang persyaratan
pengajuan/tata cara penyaluran bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan,
Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban
Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Magelang Tahun Anggaran
2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup penyaluran bantuan sosial, pertanggungjawaban bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2011
perubahan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2018/09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai denagn asumsi kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah dubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; Permedagri No. 13 Taun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kot. Tasikmalaya no. 9 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 tahun 2015;Perda Kot. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perda Kot. Tasik Malaya No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perencanaan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2014
PERWALI Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penge
l
olaan dan Pemanfaatan D
ana K
apitasi Jaminan K
esehatan N
asional P
ada Fas
ili
tas K
esehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
a
e
r
ah dan K
etentuan pasal 3 ayat (4) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Kesehatan Nomor 1
9 T
ahun 2014 tentang Penggunaan Dana K
apitasi Untuk J
asa Pel
ayanan Kese
hatan dan Dukungan Bi
aya Operasional P
ada Fas
ilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Pe
raturan W alikota ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana K
api
tasi dan Non K
a
pi
tas
i Ja.minan K
esehatan N
as
i
onal pada Puskesmas di Kota B
aubau
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1
999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 1
999 N
omor 42, Tambahan Lemb
ar
an Neg
ara Republik Indones
i
a Nomor 382
1); Undang
-Undang Nomor 1
3 Tahun 200
1 tentang Pembentukan Kota B
au
-B
au (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3
. Undang-U
ndang N
omor 1
7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7
, Tambahan Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomor 4286
}
; 4
. Undang
-
Undang Nomo
r 1 Tahun 2004 t
entang Perbe
ndahar
aan Negara (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P
emeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Ja
w
a
b Ke
uan
g
an Negara (L
emb
aran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4400
); 6. Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 t
entang Pemerintahan D
a
e
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
)
, sebagaimana t
e
l
ah diubah beberapa kali terakh
i
r dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomo
r 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844)
; 7. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peri
mbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N
omor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 8
. Undang-Undang Nomor 40 T
ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150
, Tambahan L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 9
. Undang
-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {
Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Tahun 2009 Nomor 1
12
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik Indonesia N
omor 5038); 10. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak D
aerah dan Retribusi D
ae
r
ah (Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kese
hatan {Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndonesia N
omor 5063)
; 12
. Undan
g-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengga
r
a J
a
minan Sosial (
Le
mbaran Negara Repu
blik I
ndonesia Tahun 2011 Nomo
r 116
, T
ambahan Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 5256); 1
3
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelol
aan Keuangan D
a
erah (
Lembaran Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2005 Nomor 1
40, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia No
mor 4578); 14. Pe
raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D
aerah {Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik I
ndonesia Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pe
merintah, P
emerintahan Daerah Propinsi
, Dan Pemerintahan Daerah Kab
u
p
aten/Kota (Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Pres
i
den Nomor 72 Tah
u
n 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 1
93); 17. Pe
raturan Presiden Nomor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan Kesehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20
1
3 Nomor 255
) sebagaimana te
l
ah diubah dengan Peraturan Presiden No
mor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No
mor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan K
esehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); 1
8
. Pe
raturan P
residen Nomor 32 Tahun 20
1
4 tentang Pe
n
gelolaan dan Pemanfaatan Dana K
apitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 19. Peraturan Daerah Kota B
au
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K
erja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 2 Tah
u
n 2011 t
en tang Perubahan atas Peraturan Daerah K
ata B
au-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang O
rganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bau-Bau (
Le
mbaran Daerah Kata B
aubau N
amor 2 Tahun 2011}; 20. Pe
ratu
ran D
a
erah Kota B
aubau Nornor 1
6 Tahun 2012 t
entang Re
tribusi Pelayanan K
ese
hatan (Lembaran Daerah Kata Baubau Nomor 16 Tahun 2012); 21. Pe
raturan Ment
eri Keseha
tan Nomor 69 Tahun 20
1
3 tentang S
tandar Tarif Pel
ayanan K
esehatan P
ada Fasilita
s Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan K
esehatan
; 22. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 7
1 T
ahun 2013 tent
ang Pelayanan Kesehatan P
a
da J
aminan Kesehatan Nasional; 23
. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengg
unaan Dana Kapitasi J
aminan Kesehatan N
asio
nal Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Ke
sehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah ( Serita Negara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 589
); 24
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae
rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men
t
eri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BAB Ill Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BABIV KETENTUANPERALIHAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2010
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten- cirebon - tentang - retribusi - daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2010/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ,Pasal 127, dan Pasal 141 UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu mencabut Perda Kab. Cirebon tentang Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Derah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 250
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dapat dilakukan
dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah, serta berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; stdd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 stdd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
PERBUP ini mengatur mengenai penggunaan KKPD; pengelola KKPD; uang persediaan KKPD; pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran KKPD; biaya penggunaan KKPD; penyelesaian kerugian daerah; dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran belanja dengan menggunakan KKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
60 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2006
pokok - pokok - pengelolaan - keuangan - daerah - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2006/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarakan ketentuan Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004 maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU N0o. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004; Pp No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Pp No. 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 15 Tahun 1997; Perds Kab. Sukabumi Nio. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002;Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 1 Tahun2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Umum Dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Stuktur APBD,Penyusunan Rancangan APBD, Penetapana APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Pengunaan Surplus APBD, Kekayaan Dan Kewajiban, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengelola Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelola Keuangan Dan Layanan Umum Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2006.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan Pemerintahan Daerah yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
didukung anggaran dalam setiap tahapan
pelaksanaannya ; bahwa anggaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan
Daerah agar tidak mempengaruhi pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya sudah
dimulai pada tahun 2023, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat