Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pergeseran Anggaran meliputi : a. Jenis dan KriteriaPergeseranAnggaran; b. Mekanisme Pergeseran Anggaran; c. Pergeseran Anggaran Keadaan Darurat dan Mendesak; d. Pengunaan SiLPATahun Sebelumnya untuk Pergeseran Anggaran Atas Belanja yang Melampui Tahun Anggaran; e. Pergeseran Anggaran untuk menggunakan SiLPA BLUD; f. Prasyarat Perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2022
Tanggal Berlaku
09 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 5/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan