Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketentuan Umum; b. Sistem dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Sistem dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bdanja Daerah; d. Sistem Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Daerah; e. Sistem Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Belanja; f. Sistem dan Prosedur Pelaporan Keuangan; dan g. Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat