Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum ABD serta strategis dan prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemprov Jambi dengan DPRD Prov. Jambi No. 910/5699.A/Bappeda dan No. 900/1029.A/DPRD dan Surat Keputusan DPRD Prov. Jambi No. 06 Tahun 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Arah dan Kebijakan Umum APBD Prov. Jambi TA 2005, perlu menyusun APBD TA 2006.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai APBD Prov. Jambi TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Jambi menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabarab APBD TA 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan mengubah angka 7 (tujuh) dan menambah 2 (dua) angka yaitu angka 32;
2. Ketentuan Pasal 26 diubah;
3. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c diubah dan ayat (7) diubah;
8. Ketentuan Pasal 43 diubah;
9. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf e diubah, huruf h dihapus, huruf l diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf l dan huruf m yaitu huruf l1;
10. Ketentuan ayat (5) Pasal 47 diubah;
11. Diantara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 48A;
12. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7);
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 70 diubah;
15. Ketentuan Pasal 79 diubah;
16. Ketentuan Bab VI Bagian Keenam Laporan Kepala Desa ditambah 6 (enam) Paragraf yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6, Paragraf 1 berjudul Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Paragraf 2 berjudul Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, Paragraf 3 berjudul Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir Tahun Anggaran, Paragraf 4 berjudul Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Paragraf 5 berjudul Pendanaan dan Paragraf 6 berjudul Pembinaan dan Pengawasan, kemudian Pasal 82 sampai dengan Pasal 86 diubah, diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 82A, diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 83A dan Pasal 83B, diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 84A dan diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 85A dan Pasal 85B;
17. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf g diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a) dan ayat (3b);
18. Ketentuan Ayat (1) Pasal 89 diubah;
19. Ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan kemudian ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5);
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 92 diubah;
21. Ketentuan Pasal 93 diubah;
22. Ketentuan Pasal 94 diubah;
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah;
24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 96 diubah;
25. Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah;
26. Ketentuan ayat (2) Pasal 101 diubah;
27. Ketentuan Pasal 102 diubah;
28. Ketentuan Pasal 103 diubah;
29. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah;
30. Ketentuan Pasal 105 diubah;
31. Ketentuan Pasal 109 diubah;
32. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan, Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 19 dan Pasal 112 sampai dengan Pasal 139 diubah;
33. Ketentuan ayat (3) Pasal 140 diubah;
34. Ketentuan Pasal 146 diubah;
35. Ketentuan Pasal 147 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 148 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 149 dihapus.
38. Ketentuan Pasal 150 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 151 dihapus.
40. Ketentuan Pasal 152 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 153 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 154 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 155 dihapus.
44. Ketentuan Pasal 156 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 157 dihapus.
46. Ketentuan Pasal 158 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 159 dihapus.
48. Ketentuan Pasal 160 dihapus.
49. Ketentuan Pasal 161 dihapus.
50. Ketentuan Pasal 162 dihapus.
51. Ketentuan Pasal 163 dihapus.
52. Ketentuan Pasal 164 dihapus.
53. Ketentuan Pasal 166 diubah
54. Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 168 dihapus;
55. Ketentuan ayat (2) huruf b pasal 169 diubah;
56. Ketentuan Pasal 170 dihapus.
57. Ketentuan Pasal 172 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 179 diubah;
59. Ketentuan judul BAB X diubah;
60. Diantara Pasal 194 dan Pasal 195 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 194A;
61. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XA dan diantara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A;
62. Ketentuan judul BAB XI diubah;
63. Ketentuan Pasal 201 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Perda Kab. Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perbup Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) diubah dan ayat (5) ditambah, Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 11 ditambah ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (10) diubah, dan Ketentuan Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, perlu menyusun APBD TA 2006. APBD TA 2006 telah mendapat persetujuan DPRD dengan Nota Kesepakatan tanggal 22 Maret 2006 Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006 dan pengesahan Gubernur tanggal 20 April 2006 Nomor 903/1613/Bappeda. APBD TA 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanankan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang merupakan merupakan keharusan guna menunjukan terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup maka diperlukan adanya pengukuran kualitas lingkungan hidup, sehingga kerusakan lingkungan hudup dapat dicegah sedini mungkin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Ddasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 diubah 1 angka; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dihapus dan ditanbah 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat
jabatan;
b. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung
oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan
melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta
pendidikan dan pelatihan kedinasan;
c. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kompetensi pegawai melalui Tugas Belajar, asas Kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tugas Belajar, perencanaan dan penugasan tugas belajar, program tugas belajar, ikatan wajib kerja,hak dan kewajiban peserta tugas belajar, monitoring dan evaluasi, pendidikan di luar penugasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu Ketentuan Pasal 74, Ketentuan Pasal 75, dan Ketentuan Pasal 76.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012.
Materi Pokok: Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terlindungi dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang-orang, non diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas,
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka.
Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. politik;
f. hukum;
g. aksesibilitas;
h. penanggulangan resiko bencana;
i. tempat tinggal;
j. pendataan;
k. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga; dan
l. bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 37 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasaran kerja Pemerintah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Azas; Bab III Ruang Lingkup Standarisasi; Bab IV Ketentuan Lain-Lain; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah harus didukung oleh
pemerintah daerah, badan usaha swasta, dan
lembaga masyarakat dalam rangka menghadirkan
akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan dan
manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga
tanpa ada diskriminasi;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah
satu upaya terpadu penyetaraan peran masyarakat
dalam strategi pembangunan dengan
mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan,
penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi
atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Partisipasi; Peran Serta Pemerintah Kalurahan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Jumlah halaman: 25 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat