jasa - retribusi - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2017 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanankan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang merupakan merupakan keharusan guna menunjukan terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup maka diperlukan adanya pengukuran kualitas lingkungan hidup, sehingga kerusakan lingkungan hudup dapat dicegah sedini mungkin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Ddasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2011.
- Ketentuan Pasal 1 diubah 1 angka; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dihapus dan ditanbah 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan Pasal 8;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- Mencabut Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- 15 halaman; 8 halaman lampiran; 2 halaman penjelasan
|