Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terlindungi dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang-orang, non diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka. Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah meliputi bidang: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja; c. kesehatan; d. sosial; e. politik; f. hukum; g. aksesibilitas; h. penanggulangan resiko bencana; i. tempat tinggal; j. pendataan; k. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga; dan l. bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.1
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 5993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan