Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A, diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 20A, 20B, 20C, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1 (satu) angka yakni 22A dan angka 26 diubah ; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Di antara Pasal 3 (tiga) dan Pasal 4 (empat) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A ; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan Pasal 27 diubah; 6. Ketentuan Pasal 44 diubah; 7. Ketentuan Pasal 104 diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112 A; 9. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 112B dalam BAB X ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat